Tuesday, November 28, 2017

Cara melestarikan Jalak Bali-Jalak Bali jantan betina



Pecinta Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




Cara melestarikan Jalak Bali-Jalak Bali jantan betina-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan sebangsa burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Dia turut dikenali sebagai Curik Ketimbang Jalak. Jalak Bali memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di segala tubuhnya selain pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Komponen pipi yang tak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini memiliki banyak keistimewaan, bukan cuma dengan kekayaan alam dan panoramanya yang cantik. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga bisa menemukan ratusan satwa endemis nan indah. Salah satunya merupakan burung Jalak Bali. Cara melestarikan Jalak Bali-Jalak Bali jantan betina

Curik Bali atau yang lebih diketahui dengan nama Jalak Bali, adalah salah satu spesies burung menawan endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini cuma dapat ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



Cara melestarikan Jalak Bali-Jalak Bali jantan betina





Jalak Bali diketahui dan banyak diminati orang sebab kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang indah. Tetapi, hal hal yang demikian jugalah yang membuat burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, eksistensi burung Jalak Bali sungguh-sungguh rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung indah ini di alam.

Dengan adanya sebagian elemen yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali tersebut, populasinya malahan menjadi sungguh-sungguh sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada cuma mencapai 81 ekor saja.

Sebagai hewan yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan selain burung yang dijadikan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda malah masih bisa memelihara burung ini, asalkan memperolehnya via metode-cara yang sah.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


No comments:

Post a Comment