Tuesday, November 28, 2017

aturan memelihara Jalak Bali-Harga Jalak Bali trotolan



Penggemar Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




aturan memelihara Jalak Bali-Harga Jalak Bali trotolan-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) yaitu sejenis burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Ia ikut dikenali sebagai Curik Daripada Jalak. Jalak Bali memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya mempunyai bulu yang putih di seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cemerlang dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini memiliki banyak keistimewaan, bukan hanya dengan kekayaan alam dan pemandangannya yang cantik. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga dapat menemukan ratusan satwa endemis nan cantik. Salah satunya merupakan burung Jalak Bali. aturan memelihara Jalak Bali-Harga Jalak Bali trotolan

Curik Bali atau yang lebih dikenal dengan nama Jalak Bali, yaitu salah satu spesies burung cantik endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini hanya dapat ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



aturan memelihara Jalak Bali-Harga Jalak Bali trotolan





Jalak Bali diketahui dan banyak diminati orang sebab kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang menawan. Namun, hal hal yang demikian jugalah yang membikin burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, eksistensi burung Jalak Bali sungguh-sungguh rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung cantik ini di alam.

Dengan adanya beberapa elemen yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali hal yang demikian, populasinya pun menjadi amat sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada hanya mencapai 81 ekor saja.

Sebagai hewan yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan kecuali burung yang dijadikan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda pun masih bisa memelihara burung ini, asalkan memperolehnya melewati sistem-cara yang sah.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


No comments:

Post a Comment